SPA yang dalam Bahasa Indonesia singkatan dari Solusi Pakai Air, didefinisikan oleh Departemen Kesehatan menjabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor 1205/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA) telah mendefinisikan SPA sebagai : Upaya Kesehatan tradisional yang menggunakan pendekatan holistik, melalui perawatan menyeluruh dengan menggunakan metode kombinasi keterampilan hidroterapi, pijat (masssage) yang diselenggarakan secara terpadu untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan (body, mind and spirit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar